Blog.centroone.com – Berjalannya rapat sidang paripurna DPR tentang Rancangan Undang-Undang, seorang Anggora Fraksi Demokrat Indonesia Perjuangan, (PDIP), Irman Lubis menilai trik yang dipakai Partai Demokrat adalah trik murahan.
Dari Fraksi Partai Demokrat mendukung untuk pemilihan kepala daerah langsung, tetapi dengan 10 syarat yang diajukan, meninggalkan area sidang, saat rapat paripurna pengambil keputusan atas RUU Pilkada.
“Kita sayangkan cara-cara berpolitik murahan dan kampungan seperti itu,” ujar Irmadi Lubis, kepada wartawan, Jumat (26/9/2014).
Menurur Irmadi, ke 10 syarat F-Demokrat itu ada beberapa syarat yang diakomodir, tetapi ada syarat yang belum diterima yakni uji publik calon kepala daerah yang hasilnya menentukan lulus atau tidaknya calon, dan kandidat kepala daerah harus ikut bertanggung jawab jika massa pendukungnya ricuh.
Kemudian syarat kandidat kepala daerah harus ikut bertanggung jawab jika massa pendukungnya ricuh, bagi F-PDIP hal ini sulit sebab tidak tertutup kemungkinan adanya pihak ketiga yang mencoba melakukan provokasi kepada massa pendukung kandidat kepala daerah.
Melihat sikap F-Demokrat bersikeras bahwa ke 10 syarat itu harus diterima secara absolut, Fraksi PDIP, Fraksi PKB, dan Fraksi Partai Hanura kemudian memperlihatkan sikap mengalah dan mendukung kemauan Partai Demokrat memasukkan opsi ketiga untuk voting di sidang paripurna soal RUU Pilkada.
Anehnya, setelah Fraksi PDIP, Fraksi PKB, dan Fraksi Partai Hanura memberi dukungan atas 10 syarat F-Demokrat itu, malah Fraksi Partai Demokrat memutuskan walkout. Mereka berdalih 10 syarat yang diajukan tidak seluruhnya diakomodir dalam draf RUU Pilkada.
“Ini kan sudah jelas hanya sandiwara,dan pencitraaan yang memang sudah dirancang sejak awal,” ujarnya.
Related posts: